Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kini tengah gencar mendorong para pelaku usaha di Indonesia untuk secara mandiri mendaftarkan diri dalam program kepatuhan persaingan usaha. Langkah ini dinilai krusial demi menciptakan iklim bisnis yang sehat, kompetitif, sekaligus menghindarkan korporasi dari praktik monopoli dan kartel yang merugikan pasar.
Ketua KPPU, Gopprera Panggabean, mengungkapkan bahwa tingkat partisipasi pelaku usaha terhadap program yang dirintis sejak tahun 2022 ini masih sangat minim. Dari total sekitar 5.000 perusahaan skala besar yang tercatat oleh Badan Pusat Statistik (BPS), baru ada 64 permohonan yang masuk hingga pertengahan tahun 2026. Tren pengajuan pun terus merosot setiap tahunnya.
Berdasarkan data KPPU, penurunan minat ini terlihat jelas dari jumlah pendaftar tahunan. Pada tahun 2022 terkumpul sebanyak 30 permohonan, yang kemudian menyusut menjadi 18 berkas di tahun 2023. Tren penurunan berlanjut pada 2024 dengan 9 pengajuan, disusul 4 permohonan di tahun 2025, dan hanya 3 pengajuan hingga pertengahan tahun ini. Dari total 64 korporasi yang berpartisipasi, mayoritas didominasi oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebanyak 38 perusahaan, sementara sektor swasta hanya menyumbang 26 berkas.
Padahal, program kepatuhan ini menawarkan keuntungan strategis bagi dunia usaha. Selain meningkatkan kredibilitas dan menjamin operasional perusahaan berjalan selaras dengan regulasi, keikutsertaan program ini juga memberikan keringanan sanksi denda administratif jika di kemudian hari korporasi terbukti melakukan pelanggaran hukum persaingan usaha.