Meta Platforms Inc., induk perusahaan dari Instagram dan Facebook, kini tengah berada di bawah tekanan hukum yang sangat berat. Raksasa teknologi asal California ini menghadapi potensi denda mencapai US$1,4 triliun, atau setara dengan Rp25.054 triliun, menyusul gugatan yang diajukan oleh empat negara bagian di Amerika Serikat, yakni California, Colorado, Kentucky, dan New Jersey.
Perkara hukum ini bermula dari tuduhan bahwa Meta secara sengaja merancang platform media sosial mereka dengan algoritma dan fitur yang memicu ketergantungan di kalangan anak-anak. Persidangan terkait kasus ini dijadwalkan akan mulai bergulir pada bulan depan di Oakland, California.
Dalam dokumen pengadilan yang dirilis baru-baru ini, Meta mengungkapkan bahwa angka fantastis tersebut muncul berdasarkan metode perhitungan denda yang diajukan oleh para jaksa agung. Perusahaan berpendapat bahwa besaran tuntutan tersebut tidak memiliki dasar hukum maupun bukti faktual yang kuat untuk dipertanggungjawabkan.
Sebagai perbandingan, nominal denda yang dituntut hampir mendekati total kapitalisasi pasar Meta saat ini yang berada di angka US$1,5 triliun. Menanggapi situasi ini, juru bicara Meta menegaskan bahwa perusahaan menolak keras klaim tersebut dan menyatakan bahwa perhitungan penggugat tidak didukung oleh logika fakta maupun koridor hukum yang berlaku.