Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh hingga saat ini masih menahan diri untuk meresmikan organisasi olahraga domino sebagai bagian dari anggotanya. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan dinamika sosial, kearifan lokal, serta keterbatasan sumber daya untuk pembinaan olahraga prestasi di wilayah tersebut.

Wakil Ketua I KONI Aceh, Teuku Rayuan Sukma, mengungkapkan bahwa salah satu hambatan utama adalah kuatnya stigma negatif terhadap permainan domino yang kerap dikaitkan dengan aktivitas perjudian. Meski secara aturan formal belum ada pelarangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), aspirasi dari para ulama dan tokoh masyarakat di Aceh menjadi pertimbangan krusial bagi pengurus KONI dalam menjaga ketertiban sosial.

Selain faktor sosiologis, aspek teknis pembinaan juga menjadi perhatian serius. Dengan mengelola 68 cabang olahraga yang ada, KONI Aceh menilai bahwa penambahan cabang baru berisiko memecah alokasi dana hibah yang terbatas. Hal ini dikhawatirkan akan menghambat optimalisasi pengembangan atlet di cabang olahraga yang sudah lebih dulu memiliki target prestasi.

Rayuan juga menekankan bahwa hingga saat ini, domino belum masuk dalam daftar cabang yang dipertandingkan dalam Pekan Olahraga Nasional (PON). Hal inilah yang membuat KONI Aceh merasa belum memiliki urgensi dasar untuk memasukkan domino dalam program pembinaan olahraga prestasi, mengingat mandat utama KONI adalah mencetak atlet berprestasi di tingkat nasional.

Kendati demikian, KONI Aceh tidak menutup pintu sepenuhnya bagi organisasi tersebut di masa depan. Keputusan ini bersifat situasional dan akan dievaluasi kembali apabila domino telah diakui dalam ajang PON dan menunjukkan potensi nyata dalam menyumbang prestasi bagi Aceh. Untuk saat ini, Aceh tetap menjadi satu-satunya daerah di Indonesia yang belum menerima organisasi domino sebagai anggota KONI provinsi.