Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menyelimuti wilayah Kalimantan pada Agustus 2026, memicu kabut asap tebal yang mengganggu aktivitas warga hingga melintasi batas negara. Kendati siklus cuaca ekstrem seperti El Niño kerap dituding sebagai dalang utama, para ahli mengingatkan bahwa akar masalah sebenarnya terletak pada kerusakan parah bentang alam yang kehilangan kemampuan alaminya dalam menyimpan air.
Berdasarkan analisis data satelit NASA Fire Information for Resource Management System (FIRMS), lonjakan titik panas terdeteksi secara masif di lima provinsi di Kalimantan. Sensor instrumen VIIRS mencatat Kalimantan Barat menjadi wilayah paling terdampak dengan akumulasi 82.728 piksel anomali panas sepanjang paruh pertama Agustus 2026, disusul oleh Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur yang juga mengalami kondisi serupa akibat kekeringan ekstrem.
Sejarah mencatat Indonesia telah berulang kali membayar mahal akibat bencana lingkungan ini. Kerugian ekonomi akibat karhutla hebat pada tahun 2015 mencapai angka fantastis sebesar US$16,1 miliar atau setara dengan 1,9 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, disusul kerugian sebesar US$5,2 miliar pada karhutla 2019. Angka-angka ini membuktikan bahwa penanganan yang ada saat ini masih bersifat reaktif ketimbang preventif.
Para peneliti menyoroti bahwa kerentanan lanskap Kalimantan dipicu oleh rusaknya 4,5 juta hektare lahan gambut akibat pembuatan drainase buatan. Pembangunan kanal-kanal untuk alih fungsi lahan perkebunan telah menurunkan muka air tanah secara drastis, sehingga mengubah gambut yang basah menjadi bahan bakar kering yang sangat mudah tersulut dan memperbesar risiko kebakaran hingga 4,5 kali lipat.
Kebakaran di atas tanah mineral juga meninggalkan dampak jangka panjang dengan merusak struktur organik tanah dan menjadikannya hidrofobik atau menolak air. Hal ini menciptakan siklus destruktif yang berbahaya: tanah yang mengering mempermudah penyebaran api, sementara sisa kebakaran merusak ekosistem tanah sehingga semakin rentan mengalami kekeringan pada musim kemarau berikutnya.
Guna memutus rantai bencana tahunan ini, penegakan hukum yang tegas terhadap pemegang konsesi lahan yang lalai harus berjalan beriringan dengan restorasi hidrologi gambut skala besar. Penyelamatan ekosistem Kalimantan tidak lagi bisa mengandalkan pemadaman api secara instan, melainkan harus dimulai dari hulu dengan menjaga kelembapan tanah serta memulihkan fungsi ekologis kawasan gambut yang tersisa.