Jakarta terus mengukuhkan posisinya sebagai pusat magnet industri hiburan tanah air dengan maraknya penyelenggaraan konser musik skala nasional maupun internasional. Antusiasme tinggi dari para pencinta musik yang memadati berbagai arena pertunjukan tidak hanya menghidupkan suasana kota, tetapi juga memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi ibu kota.
Tingginya animo masyarakat tercermin dari penjualan tiket konser yang kerap kali habis dalam waktu singkat. Guna mengoptimalkan penjualan, para promotor sering kali menerapkan strategi pemasaran taktis, seperti menawarkan tiket early bird dengan harga khusus. Pola ini terbukti efektif menarik minat calon penonton sejak awal sekaligus membantu penyelenggara memetakan potensi keterisian penonton.
Di balik kemeriahan panggung dan transaksi tiket tersebut, sektor ini memegang peran krusial dalam menyokong pendapatan daerah. Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, pergelaran musik resmi dikategorikan sebagai objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk sektor Kesenian dan Hiburan. Pajak ini dibebankan kepada konsumen akhir yang menikmati fasilitas hiburan tersebut.
Besaran tarif PBJT yang dikenakan pada tiket konser musik disepakati sebesar 10 persen dari harga jual tiket. Pemungutan pajak ini dilakukan langsung oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta. Melalui mekanisme pemungutan lokal ini, hasil dari pajak hiburan sepenuhnya masuk ke kantong Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jakarta untuk membiayai pembangunan kota.