Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, melontarkan kritik tajam terkait mekanisme penanganan perkara mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Ia menegaskan bahwa proses perpindahan penanganan kasus dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak memenuhi kriteria pelimpahan perkara yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Mahfud menjelaskan, prosedur yang terjadi bukanlah pelimpahan formal, melainkan pengalihan penyidikan yang sebelumnya belum pernah dilakukan dalam sistem hukum di Indonesia. Menurutnya, hal ini menjadi janggal karena Febrie belum pernah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian sebelum kasusnya dialihkan.

Dalam keterangan resminya, Mahfud mengaku sempat memiliki asumsi bahwa proses tersebut adalah pelimpahan perkara biasa yang bertujuan untuk mempercepat proses persidangan. Namun, setelah mendalami fakta bahwa tersangka belum pernah diperiksa oleh penyidik Polri, ia menyimpulkan bahwa langkah tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam regulasi yang berlaku saat ini.

Lebih lanjut, Mahfud menekankan bahwa pelimpahan perkara yang sah menurut hukum harus melalui tahapan penyidikan yang lengkap, adanya dua alat bukti yang cukup, serta status P21 dari kejaksaan. Ia pun menyoroti bahwa satu-satunya lembaga yang memiliki otoritas khusus untuk mengambil alih penyidikan berdasarkan undang-undang adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebagai penutup, Mahfud mengingatkan bahwa tindakan di luar koridor hukum acara ini berisiko mengacaukan kepastian hukum. Ia khawatir preseden pengalihan penyidikan ini justru dapat merusak struktur penegakan hukum pidana yang telah mapan di Indonesia.