Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyarankan agar Presiden Prabowo Subianto turun tangan dalam penanganan kasus yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Mahfud menilai langkah ini penting demi menjaga kredibilitas penegakan hukum di tanah air.

Menurut Mahfud, kepala negara memiliki wewenang untuk memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penyelidikan perkara tersebut. Hal ini dikarenakan proses hukum saat ini masih berada di ranah penyelidikan eksekutif dan belum memasuki tahap persidangan di lembaga yudikatif.

Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan bahwa regulasi yang ada, yakni Pasal 10A Undang-Undang KPK, secara legal memungkinkan lembaga antirasuah itu melakukan supervisi dan mengambil alih kasus demi objektivitas. Penyerahan berkas perkara dari kepolisian kembali ke Kejaksaan Agung dikhawatirkan dapat memicu benturan kepentingan dan merusak tatanan hukum nasional. Namun, ia juga mempertanyakan keberanian independensi KPK di tengah konstelasi politik saat ini.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung secara resmi telah menerima pelimpahan tiga berkas perkara dugaan korupsi dan pencucian uang dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri serta Polda Metro Jaya yang melibatkan Febrie Adriansyah. Plt Jampidsus Rudi Margono menyebutkan bahwa pengalihan kasus ini ditujukan untuk meningkatkan sinergi antarinstitusi dan mempercepat proses penyelesaian perkara.

Kasus-kasus yang dialihkan tersebut meliputi dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan proyek batu bara PLTU, PT Asabri, serta PT Krakatau Steel. Koordinasi intensif kini tengah diupayakan oleh pihak kepolisian dan kejaksaan untuk memperkuat pengumpulan alat bukti.