Tindakan tegas diambil oleh aparat gabungan di Kabupaten Langkat dengan melakukan penyegelan terhadap tempat hiburan malam (THM) Blue Night Lounge & Bar pada Selasa (28/7/2026). Langkah penertiban ini ditempuh lantaran usaha hiburan tersebut diketahui beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah setempat.
Operasi penertiban yang berlangsung di Dusun Ban Rejo, Desa Pasar Enam Kuala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai ini melibatkan personel gabungan dari berbagai unsur. Di antaranya adalah jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta didukung penuh oleh personel TNI dan Polri.
Sebelum proses penyegelan dilakukan, seluruh personel terlebih dahulu mengikuti apel kesiapan di lokasi sasaran. Apel gabungan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Langkat, Dameka Putra Singarimbun, S.STP, guna memastikan tindakan penegakan hukum berjalan dengan kondusif dan sesuai dengan prosedur standar yang berlaku.