Kuasa hukum dari pihak tergugat, Efendi, SH, MH, memberikan klarifikasi terkait kasus yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Jeneponto. Ia menegaskan bahwa perkara tersebut murni merupakan sengketa dalam bidang usaha bisnis pengangkutan batu bara, bukan hal lain seperti yang disampaikan oleh pihak penggugat di的一些 media.
Efendi menjelaskan, kliennya selaku tergugat telah menanam modal awal sebesar Rp 3 Miliar dalam usaha bisnis batu bara tersebut. Sementara itu, penggugat dengan inisiatif sendiri bergabung dengan menginvestasikan dana sebesar Rp 500 Juta. Penggugat juga diketahui ikut serta melakukan pengawasan langsung di lokasi, sehingga mengetahui seluk-beluk keluar masuknya barang serta potensi keuntungan dan kerugian usaha.
Namun, selama beberapa tahun perjalanan bisnis mengalami kerugian. Efendi menyebutkan bahwa kondisi ekonomi Indonesia yang belum stabil menjadi salah satu faktor pemicu sehingga perusahaan kliennya saat ini tidak berjalan lancar sesuai harapan.
Efendi turut menanggapi tuntutan penggugat yang mengklaim kerugian sebesar Rp 500 Juta. Menurutnya, kliennya selaku pemilik modal justru mengalami kerugian yang jauh lebih besar, yakni mencapai Rp 3 Miliar. Klien menyadari bahwa dalam setiap bisnis atau usaha, risiko untung dan rugi merupakan hal yang wajar dan tidak dapat dihindari.
Terakhir, Efendi mengimbau agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jeneponto. Ia juga mengonfirmasi bahwa pihak kliennya akan mengajukan gugatan rekonvensi terkait perkara ini sebagai bagian dari proses hukum tersebut.