Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Pendidikan mengambil langkah taktis guna merespons penurunan kualitas udara akibat tingginya konsentrasi polutan PM2.5. Mulai Senin (24/8/2026), seluruh kegiatan belajar-mengajar untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD/TK), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) dialihkan secara daring dari rumah masing-masing.
Keputusan tersebut resmi ditetapkan melalui Surat Edaran Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Nomor 400.3/Disdik.Sekretaris.1/2796/2026. Kebijakan penyesuaian aktivitas pembelajaran ini ditujukan kepada pengelola satuan pendidikan negeri maupun swasta, serta para orang tua siswa guna mengantisipasi dampak buruk polusi terhadap kesehatan anak.
Langkah darurat ini diambil setelah merujuk pada data pemantauan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada Minggu malam sebelumnya. BMKG mencatat konsentrasi partikulat PM2.5 di wilayah Pekanbaru berkisar antara 170,2 µg/m³ hingga 235,7 µg/m³, yang mengindikasikan status udara berada pada rentang tidak sehat hingga sangat tidak sehat.
Melalui penerapan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) ini, siswa dilarang menghadiri kegiatan di lingkungan sekolah demi menghindari paparan kabut asap secara langsung. Pihak dinas juga menginstruksikan para guru agar menyusun metode pembelajaran daring yang efisien dan tidak memberikan beban akademis berlebih kepada peserta didik selama masa tanggap darurat ini.
Selain sekolah di bawah naungan pemerintah daerah, imbauan serupa juga ditujukan kepada lembaga pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama serta instansi vertikal lainnya. Keselamatan dan perlindungan kesehatan generasi muda menjadi prioritas utama di tengah kondisi kabut asap yang masih menyelimuti kota.