Setiap datangnya musim kemarau, bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menyelimuti wilayah Kalimantan dengan kabut asap pekat. Di tengah krisis kesehatan publik dan terganggunya aktivitas warga, pemerintah secara konsisten menonjolkan pengerjaan berbagai teknologi pemadaman mutakhir, mulai dari pengoperasian helikopter bom air berbiaya tinggi, penggelaran drone cerdas pendeteksi titik panas, hingga rekayasa cuaca melalui penyemaian garam.
Namun, obsesi terhadap penyelesaian berbasis teknokratis atau technological fix ini dinilai menyimpan ilusi berbahaya. Penanganan karhutla kerap disederhanakan seolah-olah hanya persoalan mekanis yang bisa diselesaikan cukup dengan menekan tombol, menambah armada udara, atau menggunakan material pemadam baru. Padahal, krisis asap yang berulang di Kalimantan merupakan bencana sosial-ekologis yang dipicu oleh keputusan ekonomi-politik yang keliru di masa lalu.
Akar penyebab rentannya tanah Kalimantan terbakar terletak pada rusaknya ekosistem gambut akibat pengeringan masif. Selama berpuluh-puluh tahun, pemberian izin konsesi skala besar telah mengalihfungsikan hutan alam dan membangun jaringan kanal drainase yang menyedot air keluar dari lanskap gambut. Gambut yang kehilangan kelembapan alaminya berubah menjadi bahan bakar bawah tanah yang sangat rapuh dan mudah terbakar hingga kedalaman tertentu, sehingga mustahil dipadamkan hanya dengan siraman air dari udara.
Penggunaan pendekatan teknologi tinggi cenderung dipilih karena dianggap lebih praktis secara politik dan memberikan citra aktif di media massa tanpa harus mengusik status quo. Langkah ini membebaskan pemerintah dari tuntutan untuk menindak tegas korporasi yang merusak lahan, mengevaluasi izin konsesi perkebunan skala besar, maupun menata ulang tata ruang wilayah secara radikal demi perlindungan lingkungan.
Untuk menghentikan siklus bencana karhutla secara permanen, pendekatan pemadaman darurat di permukaan harus diganti secara mendasar menjadi pemulihan ekologis dan penegakan hukum yang berkeadilan. Upaya ini mencakup pembasahan kembali (rewetting) lahan gambut secara masif melalui penutupan kanal, evaluasi dan audit perizinan usaha, serta pengakuan atas hak kelola masyarakat adat yang memiliki rekam jejak teruji dalam menjaga kelestarian hutan.
Teknologi seperti kecerdasan buatan dan pemetaan satelit tetap memiliki peran penting sebagai alat deteksi dini dan mitigasi awal. Kendati demikian, efektivitas teknologi tidak akan pernah mampu menggantikan kebutuhan mendesak akan keberanian politik untuk melawan praktik ekstraktif serta ketegasan hukum dalam memulihkan bentang alam gambut yang rusak.