Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan nomor urut partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Ketetapan penting ini diputuskan melalui Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024 yang diselenggarakan di halaman Gedung KPU, Jakarta, pada Rabu (14/12/2022) malam.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022, partai politik yang memenuhi ambang batas parlemen pada Pemilu 2019 mendapatkan opsi khusus. Mereka diperbolehkan menggunakan nomor urut lama atau mengembalikannya untuk diundi ulang. Dari sembilan partai yang memenuhi syarat tersebut, hanya Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang memilih untuk melakukan pengundian ulang bersama parpol baru dan nonparlemen lainnya.
Sementara itu, delapan partai parlemen lainnya memilih untuk mempertahankan nomor urut lama mereka. Partai-partai tersebut adalah PKB (nomor 1), Gerindra (nomor 2), PDI Perjuangan (nomor 3), Golkar (nomor 4), NasDem (nomor 5), PKS (nomor 8), PAN (nomor 12), dan Partai Demokrat (nomor 14).
Hasil pengundian ini secara resmi disahkan melalui Keputusan KPU Nomor 519 Tahun 2022. Langkah ini menjadi tonggak sejarah baru dalam tahapan penyelenggaraan pesta demokrasi di Indonesia, termasuk penetapan bagi partai-partai lokal di Provinsi Aceh.
Berikut daftar lengkap nomor urut 17 partai politik nasional untuk Pemilu 2024:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai NasDem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sjahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Adapun nomor urut untuk partai politik lokal Aceh adalah sebagai berikut:
18. Partai Nangroe Aceh (PNA)
19. Partai Generasi Aceh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat)
20. Partai Darul Aceh (PDA)
21. Partai Aceh
22. Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh)
23. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA)