Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mengumumkan 17 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh yang dinyatakan lolos verifikasi untuk menjadi peserta dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024. Ketetapan ini disahkan melalui Surat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 dalam rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi di Jakarta.

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, menjelaskan bahwa penetapan ini sejalan dengan mandat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Regulasi tersebut mengharuskan penentuan partai politik peserta pemilu dilakukan paling lambat 14 bulan sebelum pemungutan suara berlangsung. Langkah ini menjadi tonggak penting dalam persiapan pesta demokrasi lima tahunan nasional.

Pascapenetapan tersebut, parpol peserta Pemilu 2024 langsung mengikuti agenda pengundian nomor urut. Merujuk pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022, partai politik yang melampaui ambang batas parlemen pada Pemilu 2019 diberikan opsi untuk mempertahankan nomor urut lama atau mengembalikannya ke KPU untuk diundi ulang. Di sisi lain, partai non-parlemen dan partai baru diwajibkan mengikuti proses pengundian nomor urut.

Daftar lengkap 17 partai politik nasional yang lolos meliputi PDI Perjuangan, PKS, Perindo, Partai NasDem, PBB, PKN, Partai Garuda, Partai Demokrat, Partai Gelora, Hanura, Gerindra, PKB, PSI, PAN, Golkar, PPP, dan Partai Buruh.

Sementara itu, representasi lokal di Provinsi Aceh diwakili oleh enam partai politik lokal yang juga resmi menjadi peserta pemilu untuk tingkat DPRA dan DPRK. Keenam partai tersebut adalah Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Generasi Aceh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Nanggroe Aceh, serta Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (Sira).