Upaya menciptakan iklim usaha yang adil dan kompetitif di Indonesia terus digalakkan. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bekerja sama dengan K&K Advocates menggelar sosialisasi guna memperkuat pemahaman pelaku usaha terkait hukum persaingan dagang dan penerapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha di Jakarta.

Program kepatuhan ini dirancang sebagai instrumen internal perusahaan demi memastikan seluruh aktivitas bisnis selaras dengan regulasi yang berlaku. KPPU menekankan bahwa implementasi program ini, yang diatur dalam Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022, dapat menjadi poin pertimbangan penting dalam proses penegakan hukum persaingan usaha di tanah air.

Kegiatan edukasi yang digelar menjelang hari jadi K&K Advocates ke-15 ini bertujuan membekali para pelaku industri agar terhindar dari praktik kartel dan monopoli. Aturan main tersebut telah tertuang secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Anggota Komisioner KPPU RI, Moh Noor Rofieq, menjelaskan bahwa mematuhi hukum persaingan usaha bukan sekadar langkah menghindari sanksi hukum. Lebih dari itu, kepatuhan merupakan investasi moral untuk membangun kultur bisnis yang sehat, yang pada akhirnya menjadi pilar utama pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

Senada dengan hal tersebut, Plt Kepala Kantor Wilayah VI Makassar KPPU, Hasiholan Pasaribu, mengingatkan pelaku usaha agar proaktif mengidentifikasi risiko pelanggaran sejak dini. Penerapan program kepatuhan diharapkan tidak lagi dianggap sebagai beban regulasi, melainkan bagian dari tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Sementara itu, Partner K&K Advocates, Aldi Andhika Jusuf, menegaskan bahwa pemahaman hukum persaingan usaha yang matang adalah langkah strategis jangka panjang. Kolaborasi antara regulator dan praktisi hukum diharapkan mampu menciptakan ekosistem bisnis yang berintegritas dan saling menguntungkan bagi semua pihak, termasuk masyarakat luas.