Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan fakta baru terkait dugaan gratifikasi yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Lembaga antirasuah tersebut menduga amplop yang diserahkan Suhardiman kepada Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, berisi uang dalam mata uang dollar Singapura.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa uang tersebut diduga kuat diperoleh Suhardiman dari hasil pungutan terhadap 914 petani. Uang hasil kutipan tersebut kemudian dikonversi ke dalam bentuk mata uang asing sebelum diserahkan kepada sang menteri.

Pihak kementerian sendiri telah memberikan klarifikasi terkait peristiwa tersebut. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebelumnya menjelaskan bahwa pertemuan dengan Bupati Kuansing pada 2 Juni 2026 merupakan agenda resmi yang bersifat terbuka dan terdokumentasi dengan baik, mulai dari surat permohonan hingga notulensi rapat.

Raja Juli menuturkan, amplop tertutup tersebut ditinggalkan oleh Bupati Kuansing di akhir sesi audiensi. Ia mengaku tidak mengetahui isi dari amplop tersebut dan langsung menginstruksikan staf ajudannya untuk segera mengembalikan barang itu kepada yang bersangkutan.

Terkait proses pengembalian, pihak KPK telah mengonfirmasi bahwa Menteri Kehutanan telah menyampaikan kronologi lengkap, termasuk garis waktu penerimaan hingga proses pengembalian amplop tersebut kepada tim penyidik. Saat ini, KPK terus melakukan pendalaman atas temuan ini dalam rangkaian penyidikan kasus yang menjerat Suhardiman Amby.