Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri secara resmi meningkatkan status perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan batu bara untuk PLTU ke tahap penyidikan. Langkah hukum ini diambil setelah ditemukannya indikasi kuat manipulasi kualitas serta kuantitas pasokan yang telah berlangsung sejak tahun 2018 hingga 2026.

Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi dua perusahaan swasta, yakni PT OBB dan PT PRA, sebagai pihak yang diduga terlibat dalam praktik curang tersebut. Manipulasi pasokan ini tidak hanya merugikan keuangan negara secara langsung, tetapi juga berdampak sistemik berupa gangguan distribusi listrik atau blackout di berbagai wilayah seperti Sumatera, Kalimantan, serta sebagian Jawa.

Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, menjelaskan bahwa estimasi awal kerugian negara dan dampak perekonomian akibat gangguan listrik tersebut mencapai angka Rp5 triliun. Angka ini merupakan estimasi sementara yang akan diperdalam melalui audit investigasi resmi bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 16 orang saksi dari total 34 saksi yang dijadwalkan untuk dimintai keterangan. Polri memastikan akan memanggil sejumlah pihak dari Kementerian ESDM untuk mendalami teknis pertambangan dan pengadaan yang melanggar hukum, dengan dukungan penuh dari Bareskrim Polri dalam pemeriksaan saksi ahli.

Dalam upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, Polri juga berkolaborasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Langkah ini difokuskan untuk melacak aliran dana hasil korupsi serta melakukan upaya *asset recovery* guna memulihkan kerugian negara yang telah timbul selama enam tahun terakhir.