Komisi III DPR RI secara resmi membentuk Tim Pengawas khusus untuk mengawal proses penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara PT PLN. Kasus yang saat ini tengah ditangani oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tersebut mendapat perhatian serius dari legislatif guna menjamin penegakan hukum yang transparan dan memberikan kepastian hukum bagi publik.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pembentukan tim ini merupakan wujud komitmen nyata DPR dalam mendukung pemberantasan korupsi. Pihaknya berjanji akan mengawal jalannya penyidikan agar tidak terhambat oleh dinamika internal yang tengah terjadi di instansi penegak hukum lainnya.
Terkait mundurnya Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Habiburokhman menyatakan bahwa langkah personal tersebut tidak boleh mengganggu proses hukum yang sedang bergulir. Menurut politikus Partai Gerindra tersebut, penyidikan harus tetap berlanjut dan tidak boleh kehilangan momentum meski melibatkan nama-nama pejabat tertentu.
Lebih lanjut, Habiburokhman menekankan pentingnya sinergi antarlembaga seperti Polri, Kejaksaan Agung, dan TNI. Ia mengingatkan agar para penegak hukum tetap menjaga soliditas dan menghindari ego sektoral yang berpotensi memicu konfrontasi. Menurutnya, dugaan korupsi ini murni melibatkan oknum personal, sehingga tidak seharusnya merusak hubungan kelembagaan.
Langkah pengawasan ini juga selaras dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan pemberantasan korupsi sebagai prioritas utama pemerintahan. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa seluruh instansi negara harus satu visi dalam upaya pembersihan birokrasi dan menjaga marwah penegakan hukum di Indonesia.