Komisi III DPR RI menyoroti maraknya dugaan penyimpangan bersifat pidana dalam transaksi bisnis di sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Isu strategis ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, yang membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menegaskan pentingnya membedakan antara norma hukum yang berlaku saat ini (ius constitutum) dengan aturan ideal yang sedang dirumuskan (ius constituendum). Menurutnya, pembentukan RUU Perampasan Aset harus berlandaskan pada rekam jejak kasus hukum konkret guna memastikan aset negara yang hilang dapat dikembalikan secara optimal ke kas APBN.

Hinca mengungkapkan bahwa meski BUMN mengelola aset bernilai puluhan ribu triliun rupiah, sejumlah perusahaan pelat merah—termasuk kasus yang melibatkan Pertamina dan ASDP dalam tiga tahun terakhir—tersandung persoalan hukum. Namun, ia menggarisbawahi bahwa tidak semua penyimpangan atau dugaan kerugian dalam transaksi bisnis secara otomatis dikategorikan sebagai hasil tindak pidana.

Lebih lanjut, legislator Fraksi Partai Demokrat tersebut menyinggung penerapan prinsip Business Judgment Rule (BJR). Doktrin hukum bisnis ini berfungsi melindungi keputusan manajerial yang diambil secara wajar dan beritikad baik dari jeratan pidana. Oleh karena itu, DPR memerlukan kepastian mengenai batas waktu dan kewenangan negara dalam mengintervensi transaksi yang masih berjalan.

Guna mendapat kejelasan yuridis yang komprehensif, Komisi III DPR RI meminta tanggapan tertulis dari para narasumber pakar hukum, antara lain Prof. Dr. Faisal Santiago dan Prof. Dadang Herli Saputra. Penjelasan tersebut dinilai krusial untuk menentukan garis batas yang tegas antara perlindungan keputusan bisnis sah dan tindakan pidana yang merugikan negara.