Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Mahkamah Agung (MA) dalam menuntaskan perkara hukum di tanah air. Saat berpidato dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026), Kepala Negara menyoroti tingkat produktivitas lembaga peradilan tertinggi tersebut yang menembus angka luar biasa, yakni 99,54 persen.

Berdasarkan data performa terbaru, MA berhasil merampungkan 37.973 perkara dari total 38.148 kasus yang ditangani sepanjang periode evaluasi. Tidak hanya unggul dari segi kuantitas, kecepatan penyelesaian berkas perkara (minutasi) juga menunjukkan tren sangat positif. Tercatat sebanyak 96,74 persen atau setara 35.728 perkara berhasil diselesaikan dalam kurun waktu kurang dari tiga bulan. Capaian impresif di atas 99 persen ini sukses dipertahankan MA selama enam tahun berturut-turut.

Kendati memuji efisiensi tersebut, Presiden Prabowo mengingatkan bahwa kecepatan administrasi peradilan harus sejalan dengan esensi keadilan itu sendiri. Ia menegaskan pentingnya menjaga supremasi hukum serta menjamin kemandirian para hakim dari segala bentuk intervensi. Keadilan, menurutnya, harus menjadi hak yang nyata dan dapat dirasakan langsung oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa tebang pilih.

Sebagai wujud nyata dukungan pemerintah terhadap muruah peradilan, Presiden juga menyinggung komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan para hakim. Langkah ini dinilai krusial guna memperkuat integritas benteng pertahanan hukum terakhir di Indonesia. Dengan demikian, percepatan penanganan perkara diharapkan tetap berjalan dalam koridor hukum yang bersih, mandiri, dan berpihak pada keadilan bagi rakyat kecil.