PT Kimia Farma Tbk (KAEF) menegaskan komitmennya untuk melanjutkan agenda transformasi perusahaan di tengah penyelesaian sejumlah persoalan historis yang masih menjadi perhatian perseroan.
Salah satu perkembangan terbaru yang dihadapi emiten farmasi pelat merah tersebut berkaitan dengan putusan arbitrase internasional dari Singapore International Arbitration Centre (SIAC). Putusan itu terkait sengketa antara Kimia Farma dengan Indonesia Investment Authority (INA) dan Silk Road Fund (SRF), yang muncul setelah proses transaksi saham salah satu anak usaha KAEF pada periode 2021-2022.
Manajemen Kimia Farma menyampaikan bahwa perseroan telah menerima salinan keputusan arbitrase tersebut. Saat ini, perusahaan sedang melakukan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menentukan langkah yang dinilai paling tepat, baik bagi keberlanjutan perseroan maupun kepentingan para pemegang saham.
Direktur Utama Kimia Farma, Djagad Prakasa Dwialam, mengatakan penyelesaian tantangan dari masa lalu akan tetap dilakukan secara hati-hati tanpa menghambat agenda pembenahan bisnis yang sedang berjalan.
“Kami memastikan akan mengelola dan menyelesaikan tantangan historis masa lalu hingga tuntas, dengan tetap memastikan tidak terganggunya transformasi bisnis dan pelayanan kesehatan untuk masyarakat,” ujar Djagad dalam keterangan resmi, Senin (29/6/2026).
Menurut Djagad, Kimia Farma tetap menjaga agar seluruh lini operasional berjalan optimal selama proses penyelesaian berlangsung. Aktivitas manufaktur, distribusi, jaringan apotek, hingga layanan kesehatan disebut tetap menjadi prioritas untuk memastikan kebutuhan masyarakat di sektor kesehatan dapat terpenuhi.
Di sisi lain, perseroan juga terus memperkuat arah bisnis hulu dan hilir melalui sejumlah inisiatif strategis, termasuk pengembangan bahan baku obat (BBO) dan layanan senior care. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Kimia Farma membangun fondasi bisnis yang lebih berkelanjutan ke depan.