Kondisi kesejahteraan tenaga kesehatan (nakes) honorer di Kabupaten Bogor tengah mendapat sorotan tajam dari parlemen. Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Achmad Ru’yat, menekankan pentingnya komitmen pemerintah daerah dan pusat untuk memperbaiki taraf hidup para ujung tombak pelayanan medis ini, mengingat beban kerja mereka yang sangat tinggi di salah satu wilayah dengan populasi terbesar di Jawa Barat.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat tahun 2025, Kabupaten Bogor memiliki kekuatan medis yang signifikan, mencakup 3.642 perawat, 2.710 bidan, 1.686 tenaga kefarmasian, dan 318 tenaga gizi. Peran krusial mereka terlihat nyata saat masa libur hari besar, seperti Idulfitri, di mana ribuan nakes disiagakan tanpa henti melalui sistem shift di puluhan puskesmas 24 jam demi mengantisipasi kedaruratan medis warga.
Kendati memiliki dedikasi tinggi, kondisi finansial nakes honorer dinilai memprihatinkan. Banyak di antara mereka yang hanya mengantongi honor antara Rp1,2 juta hingga Rp2 juta per bulan. Angka ini dinilai sangat timpang jika dibandingkan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bogor tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp5.161.769. Penghasilan nakes honorer tersebut hanya berkisar antara 23 hingga 38 persen dari standar hidup layak daerah.
Secara regulasi, pengupahan di bawah standar minimum melanggar undang-undang ketenagakerjaan yang dapat berimplikasi pada sanksi pidana. Achmad Ru’yat menyatakan bahwa jika sektor swasta diwajibkan mematuhi aturan upah minimum, maka instansi pelayanan publik dan pemerintah daerah seharusnya menjadi contoh dalam memberikan apresiasi yang layak terhadap pekerjanya.
Guna mengatasi keterbatasan fiskal daerah, DPR mendorong optimalisasi alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan dari APBN serta percepatan transisi status nakes honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Upaya konkret ini diharapkan dapat menghentikan diskriminasi upah dan memastikan mutu pelayanan kesehatan publik tetap terjaga secara optimal.