Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) secara tegas menyatakan akan melakukan langkah penertiban terhadap seluruh penyelenggara perjalanan haji maupun Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang terindikasi menjadikan ibadah sebagai ladang bisnis. Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat dari praktik komersialisasi agama yang merugikan.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto. Pihak pemerintah menegaskan bahwa ibadah haji dan umrah tidak boleh diperlakukan layaknya komoditas ekonomi yang berorientasi semata-mata pada keuntungan material.

"Presiden menginginkan agar haji dan umrah tidak dijadikan komoditas. Jika saya boleh menyampaikan dalam konteks yang lebih luas, kita harus berhenti mengomodifikasi agama," ujar Dahnil saat memberikan keterangan di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, pada Senin (7/7/2026).

Penertiban ini menyasar seluruh ekosistem penyelenggaraan ibadah, mulai dari biro perjalanan, KBIHU, hingga Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Pemerintah menekankan agar setiap lembaga bekerja sesuai dengan koridor fungsinya masing-masing. KBIHU, misalnya, diwajibkan fokus pada fungsi bimbingan ibadah kepada jemaah dan dilarang keras terlibat dalam praktik bisnis yang menyimpang dari mandat utamanya.