Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi merilis Surat Edaran (SE) Nomor 19 Tahun 2026 guna mendukung penuh pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) tahun ini. Langkah strategis ini menjadi pedoman penting bagi pemerintah daerah, dinas pendidikan, hingga satuan pendidikan di seluruh Indonesia untuk berkolaborasi aktif dengan fasilitas pelayanan kesehatan setempat. Program ini juga menjadi pilar utama dalam menyukseskan Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI).

Pelaksanaan BIAS 2026 akan dibagi menjadi dua fase penting, yakni pada bulan Agustus dan November. Pada tahap pertama di bulan Agustus, imunisasi difokuskan pada pemberian vaksin Campak Rubela untuk siswa kelas 1, serta vaksin Human Papillomavirus (HPV) untuk siswi kelas 5 guna mencegah kanker leher rahim sejak dini. Selain itu, program kejar imunisasi HPV juga menyasar siswi kelas 6 dan 9. Sementara itu, fase kedua pada November akan menyajikan imunisasi Difteri-Tetanus (DT) bagi kelas 1 serta Tetanus-difteri (Td) untuk kelas 2 dan 5.

Keberhasilan program imunisasi nasional ini sangat bergantung pada keterbukaan dan koordinasi yang baik dengan orang tua atau wali murid. Sebelum imunisasi diberikan, pihak sekolah wajib mensosialisasikan manfaat, jadwal, serta jenis vaksin yang akan diterima anak. Orang tua diimbau untuk memberikan informasi riwayat kesehatan anak secara jujur dan akurat kepada petugas medis agar proses penapisan (skrining) kesehatan dapat berjalan dengan aman dan tepat sasaran.

Selain itu, pihak sekolah berperan penting dalam memfasilitasi sarana fisik dan pendampingan murid agar proses imunisasi berjalan dengan nyaman tanpa mengganggu kegiatan belajar mengajar. Jika terdapat siswa yang berhalangan hadir saat jadwal imunisasi, sekolah diminta berkoordinasi dengan Puskesmas terdekat untuk menjadwalkan imunisasi susulan. Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan sekolah yang mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.