BANDUNG — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi menunjuk sembilan jaksa guna mengawal proses penyidikan perkara penganiayaan berat dan penyekapan yang menjerat Taufik Hidayat. Tersangka diduga melakukan tindak kekerasan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29), warga Rancaekek, Kabupaten Bandung, hingga korban mengalami cacat permanen.
Langkah penunjukan jaksa ini ditempuh setelah Kejati Jabar menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kepolisian Daerah Jawa Barat pada 15 Juni 2026. Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, menegaskan bahwa para jaksa yang ditugaskan akan menjalin koordinasi intensif dengan tim penyidik Polda Jabar dalam menangani perkara ini.
"Kami baru menerima SPDP dan menunjuk 9 jaksa. Para jaksa itu akan terus berkoordinasi dengan tim penyidik soal perkara yang ditangani," ungkap Cahya pada Minggu (28/6/2026).
Dalam tahap awal, Taufik Hidayat disangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang memuat ancaman pidana penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp 50 juta. Namun, jeratan hukum terhadap tersangka tidak berhenti di satu pasal saja.
Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan, dalam konferensi pers di Mapolda Jabar pada Jumat (26/6/2026), menyampaikan bahwa penyidik akan memaksimalkan penerapan pasal secara kumulatif. Berdasarkan hasil gelar perkara, keterangan saksi, serta keterangan korban, setidaknya empat pasal disiapkan untuk menjerat tersangka.
Keempat pasal tersebut meliputi Pasal 446 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, Pasal 451 tentang penyanderaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, pasal mengenai perampasan kemerdekaan dengan ancaman maksimal 9 tahun, serta Pasal 126 ayat 2 yang juga memuat ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Seluruh pasal tersebut akan diterapkan secara kumulatif atau digabungkan dalam satu dakwaan.
"Dilihat dari peristiwa dan perbuatan pelaku, jelas itu sesuatu yang tak wajar, sadis, dan sesuatu yang dikutuk. Kami akan semaksimal mungkin mempersangkakan tersangka dengan pasal seberat-beratnya," tegas Rudi.
Fakta lain yang turut menjadi perhatian serius penyidik adalah status Taufik Hidayat sebagai residivis. Menurut Kapolda Jabar, tersangka sebelumnya pernah melakukan kekerasan serupa terhadap perempuan dan telah menjalani hukuman satu tahun empat bulan penjara atas perkara yang terjadi di wilayah Bandung.
Menanggapi harapan keluarga korban agar tersangka dihukum seberat-beratnya, bahkan minimal seumur hidup, Kejati Jabar menyatakan bahwa hal tersebut akan sangat bergantung pada fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan berlangsung. "Ya nanti itu akan kita lihat dari fakta persidangan seperti apa," kata Cahya.
Taufik Hidayat sebelumnya ditangkap oleh jajaran Polda Jabar di kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6/2026), setelah berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO). Kasus ini menyita perhatian publik secara luas setelah terungkap bahwa YTR diduga mengalami penganiayaan dan penyekapan selama tiga tahun hingga menderita cacat permanen.