Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah secara resmi memulai langkah pengawasan ketat terhadap operasional program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di berbagai wilayah provinsi tersebut. Langkah ini mencakup seluruh unit pelayanan, tanpa pengecualian, termasuk unit-unit yang berada di bawah naungan pengelolaan institusi Polri.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut langsung dari instruksi pimpinan pusat. Tujuannya adalah memastikan setiap daerah melakukan pemantauan proaktif terhadap pelaksanaan program gizi tersebut agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Arfan menjelaskan bahwa metode yang diterapkan saat ini bersifat pengumpulan data dan keterangan melalui peninjauan langsung ke lapangan (on the spot). Pihak kejaksaan di tingkat kota dan kabupaten telah dikerahkan untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi-lokasi SPPG di wilayah hukum masing-masing.

Terkait proses hukum, pihak Kejati menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada agenda pemanggilan atau pemeriksaan terhadap pihak mana pun terkait program ini. Arfan menyebutkan bahwa langkah pengawasan ini merupakan bagian dari rangkaian tindak lanjut atas isu yang berkembang di Badan Gizi Nasional (BGN) pusat.

Selain itu, Arfan juga menampik spekulasi yang mengaitkan kegiatan penyisiran ini dengan kasus penggeledahan di de'Clan, Cipete, yang sempat mencuat sebelumnya. Menurutnya, rangkaian pengawasan ini murni merupakan upaya preventif dan pemantauan rutin guna memastikan integritas pelaksanaan program gizi di Jawa Tengah tetap terjaga.