Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan klarifikasi resmi mengenai status hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Setelah sempat memicu tanda tanya publik karena perbedaan pernyataan antara siang dan malam hari, Kejagung akhirnya menegaskan bahwa Febrie tetap berstatus sebagai tersangka dalam tiga kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilimpahkan dari kepolisian.

Kepastian hukum ini menyusul diterbitkannya tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru oleh Kejagung pasca-pelimpahan berkas perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Ketiga Sprindik tersebut mencakup dugaan korupsi dan TPPU pada proyek PT Krakatau (Sprindik Nomor 43), kasus padamnya listrik massal (blackout) PLTU PLN (Sprindik Nomor 44), serta dugaan penyimpangan dana di PT ASABRI (Sprindik Nomor 45).

Kebingungan publik sempat bermula saat Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan pada Rabu (15/7/2026) siang bahwa Febrie masih berstatus sebagai saksi dalam proses telaah awal. Menurut penjelasan siang itu, penyidik Kejagung masih mendalami seluruh berkas perkara, barang bukti, serta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dikirim oleh pihak kepolisian.

Namun, pada Rabu malam, Kejagung segera meluruskan dinamika tersebut melalui siaran pers resmi Nomor: PR – 229/017/K.3/Kph.3/07/2026. Anang menegaskan bahwa Sprindik baru yang diterbitkan sama sekali tidak menganulir status tersangka Febrie yang sebelumnya telah ditetapkan oleh penyidik Kortas Tipikor Polri.

Dengan demikian, proses hukum atas penanganan perkara tersebut kini sepenuhnya beralih ke Kejaksaan Agung demi kelancaran tindakan pro-justitia. Pihak Kejagung memastikan seluruh penanganan berkas perkara akan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku dengan mempelajari hasil penyidikan terdahulu secara komprehensif.