Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya instruksi penghentian kegiatan pengumpulan data serta keterangan mengenai pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh wilayah Indonesia. Langkah administratif ini ditegaskan sebagai prosedur standar setelah periode pengumpulan data yang diberikan kepada jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) dinyatakan rampung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa surat bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 10 Juli 2026 tersebut bertujuan untuk menjaga integritas data dan mengantisipasi potensi penyalahgunaan wewenang di lapangan. Instruksi ini menjadi tindak lanjut dari surat sebelumnya tertanggal 15 Juni 2026, yang awalnya memerintahkan jajaran Kejati untuk menginventarisasi permasalahan terkait pelaksanaan program oleh Badan Gizi Nasional, termasuk merespons dinamika pemberitaan di Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) Jawa Tengah.
Anang menegaskan bahwa penghentian aktivitas pengumpulan data ini tidak berarti menghentikan pengusutan kasus. Seluruh informasi yang telah berhasil dihimpun oleh pihak Kejaksaan akan tetap menjadi bahan pendalaman materi penyidikan, khususnya untuk memperkuat pembuktian terkait keterlibatan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional.
Kebijakan ini muncul di tengah sorotan publik setelah Polda Jawa Tengah mengeluarkan surat edaran internal terkait aturan pemeriksaan anggotanya oleh pihak kejaksaan. Situasi tersebut sempat memicu spekulasi lantaran adanya pemanggilan terhadap sejumlah pengelola SPPG yang berada di bawah naungan Polri. Dengan adanya instruksi baru ini, Kejagung berkomitmen untuk memusatkan seluruh data hasil temuan sebagai bagian integral dari proses penegakan hukum yang sedang berjalan.