Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penanganan kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berjalan. Tim penyidik kini fokus menganalisis data Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah dihimpun dari berbagai daerah untuk menelusuri keterlibatan tujuh orang tersangka yang telah ditetapkan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penghentian pengumpulan bahan keterangan di daerah tidak menyurutkan proses penyidikan perkara ini. Langkah penghentian operasional tersebut diambil murni karena batas waktu pengumpulan data selama sepuluh hari telah berakhir, sekaligus untuk mencegah tindakan hukum berlebih di tingkat wilayah terhadap SPPG.
Data yang terkumpul selama masa pendataan tersebut kini menjadi bahan evaluasi mendalam oleh tim penyidik. Fokus utama penelusuran menyasar pada laporan mengenai keberadaan SPPG fiktif serta dugaan praktik jual beli titik lokasi pelayanan gizi. Sementara itu, SPPG yang beroperasi sesuai ketentuan dipastikan tidak akan menghadapi masalah hukum.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait dugaan penyimpangan tata kelola program MBG. Tiga di antaranya merupakan mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN), yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Mengenai potensi munculnya penyelidikan baru dari hasil analisis data SPPG tersebut, pihak Kejagung enggan berspekulasi lebih jauh. Korps Adhyaksa menegaskan akan fokus memaksimalkan pembuktian dari seluruh alat bukti yang ada untuk menuntaskan penyidikan yang sedang berjalan.