Koalisi Besar Buruh Indonesia menyatakan kesiapannya untuk mengerahkan massa ke jalan apabila pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang sedang bergulir dinilai mengabaikan hak-hak pekerja. Langkah ini diambil guna memastikan regulasi baru tersebut benar-benar berpihak pada kesejahteraan buruh di tanah air.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, menegaskan bahwa kaum buruh enggan melihat undang-undang baru ini kembali berujung pada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, jika produk hukum tersebut mengecewakan, aksi massa skala besar dari berbagai elemen pekerja tidak akan terhindarkan.

Kendati melayangkan peringatan keras, Andi mengaku tetap menaruh harapan pada itikad baik DPR dan pemerintah. Ia optimistis para pembuat kebijakan akan membuka ruang dialog yang inklusif serta menyerap aspirasi dari seluruh elemen pemangku kepentingan selama proses perancangan undang-undang berlangsung.

Lebih lanjut, Andi mengingatkan agar pembahasan RUU Ketenagakerjaan tidak dilakukan secara tergesa-gesa demi mengejar tenggat waktu penyusunan pada 30 Oktober 2026. Ia berharap tidak ada pasal kontroversial yang diselipkan melalui proses pembahasan yang terburu-buru.

Sebagai bentuk komitmen mengawal legislasi ini, koalisi yang menaungi 18 konfederasi dan 157 federasi tingkat nasional tersebut berencana menyerahkan draf usulan alternatif RUU Ketenagakerjaan kepada DPR pada pekan depan. Seluruh pimpinan serikat pekerja dijadwalkan hadir langsung untuk memaparkan poin-poin krusial dalam draf tersebut.

Andi juga meminta agar pertemuan mendatang dihadiri oleh perwakilan dari seluruh fraksi di DPR, bukan hanya dari Komisi IX. Langkah ini dinilai penting agar seluruh fraksi politik mendengar langsung suara kolektif dari berbagai kelompok buruh lintas haluan yang kini bersatu demi memperjuangkan nasib pekerja Indonesia.