Penyidik Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri secara resmi melimpahkan empat orang tersangka perkara peredaran narkotika di lingkungan tempat hiburan malam kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat. Pelimpahan berkas perkara dan tersangka ini menandai dimulainya tahap penuntutan sebelum kasus tersebut bergulir ke meja hijau.

Langkah hukum pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah pihak kejaksaan menyatakan berkas penyidikan telah lengkap. Keempat tersangka disinyalir memiliki peran vital dalam jaringan peredaran barang haram yang menyasar pengunjung serta aktivitas tempat hiburan malam di kawasan ibu kota.

Proses penegakan hukum ini mendapat dukungan penuh dari Ormas Gerakan Nasional Anti Narkotika (PATRON). Pihaknya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Dittipidnarkoba Bareskrim Polri atas komitmen dan konsistensinya dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan narkotika demi menjaga kondusivitas masyarakat.