Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, secara tegas membantah keterkaitannya dengan bisnis kuliner Kafe de'CLAN Signature yang berlokasi di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Klarifikasi ini disampaikan menyusul pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan kafe tersebut, yang sebelumnya sempat digeledah oleh tim gabungan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Dalam keterangan persnya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (10/7/2026), Febrie menegaskan bahwa segala bentuk narasi yang menghubungkan dirinya dengan usaha tersebut adalah tidak benar. Ia meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menunggu hasil penyelidikan resmi yang saat ini tengah dilakukan oleh pihak kepolisian.
Lebih lanjut, Febrie menyatakan bahwa institusi Kejaksaan Agung sangat menjunjung tinggi prinsip profesionalisme dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, kerja sama antar-lembaga penegak hukum diperlukan agar fakta-fakta yang ada dapat tersingkap secara transparan dan akuntabel di hadapan publik.
Selain membahas isu kafe, Febrie juga memberikan penjelasan mengenai kepemilikan aset properti berupa rumah di kawasan Sentul yang sempat menjadi sorotan. Ia membenarkan bahwa aset tersebut merupakan properti pribadi miliknya yang telah dimiliki sejak lama melalui proses yang sah.
Menanggapi penemuan sejumlah dana di lokasi tersebut, Febrie menyatakan keyakinannya bahwa seluruh aset dan dana yang ada dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Ia menegaskan bahwa penjelasan lebih mendalam mengenai kepemilikan tersebut akan disampaikan melalui prosedur dan forum resmi yang tepat, bukan melalui opini publik atau forum konferensi pers.