Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, akhirnya memberikan pernyataan resmi menanggapi isu yang beredar luas di media sosial terkait keterlibatannya dalam bisnis kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Pernyataan ini muncul menyusul rangkaian penggeledahan yang dilakukan oleh tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri di 12 lokasi berbeda.
Dalam keterangan persnya, Febrie secara tegas menepis adanya kaitan pribadi dengan usaha kuliner yang menjadi salah satu titik penggeledahan petugas. Ia menyatakan bahwa narasi yang menghubungkan dirinya dengan aset bisnis tersebut tidak berdasar dan meminta publik untuk tidak berspekulasi lebih jauh.
Terkait penemuan barang bukti berupa uang tunai dan emas dalam sebuah brankas di kediaman kawasan Sentul, Bogor, Febrie menjelaskan bahwa aset tersebut memiliki pemilik dan peruntukan kegiatan yang jelas. Dirinya menyarankan agar pihak berwenang melakukan verifikasi langsung kepada individu terkait yang bertanggung jawab atas bangunan dan kegiatan di lokasi tersebut.
Lebih lanjut, Febrie menyampaikan bahwa ia tidak dapat memberikan penjelasan lebih mendalam saat ini. Ia menegaskan bahwa seluruh fakta dan keterangannya akan disampaikan melalui mekanisme prosedur hukum yang semestinya agar proses penyidikan berjalan dengan transparan dan akuntabel.
Sebagai informasi, tim gabungan Polri sebelumnya telah melakukan penggeledahan dalam rangka pengembangan penyidikan tiga kasus besar, yakni dugaan korupsi dan pencucian uang terkait pasokan batu bara PLN, penanganan hukum ASABRI, serta penyelesaian utang anak perusahaan Krakatau Steel. Pihak Polri menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan adanya lokasi lain yang bakal diperiksa sesuai dengan bukti petunjuk yang ditemukan.