Kasus peredaran gelap narkotika yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, memasuki babak baru. Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Raba Bima pada Selasa (7/7/2026), tim Jaksa Penuntut Umum membeberkan modus rumit yang digunakan terdakwa untuk menyamarkan hasil kejahatannya.
Jaksa mengungkapkan bahwa Didik diduga mengumpulkan setoran uang hasil bisnis sabu senilai Rp1,5 miliar dari mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Malaungi. Penyerahan uang tunai tersebut dilaporkan terjadi di area Mapolres Bima Kota, tepatnya di kawasan rumah adat Oma Lengge, pada November 2025.
Untuk mengaburkan jejak transaksi, uang tersebut dipindahkan ke dalam koper dan dibawa ke Lombok oleh istri terdakwa. Melalui perantara seorang anggota kepolisian, uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening atas nama Romli, yang merupakan mertua dari seorang karyawan bank di Mataram bernama Debi Susanti. Praktik pinjam nama ini disinyalir sebagai upaya terdakwa untuk menghindari deteksi aparat penegak hukum atas dana ilegal tersebut.
Berdasarkan catatan jaksa, terdakwa diduga menggunakan dana hasil kejahatan tersebut untuk membiayai perjalanan ibadah umrah bagi tujuh anggota keluarganya. Pembayaran uang muka sebesar Rp50 juta telah dilakukan melalui transaksi aplikasi perbankan digital. Selain menyeret Didik sebagai terdakwa, persidangan ini juga menghadirkan sejumlah saksi, termasuk Debi Susanti dan Ipda Rosadi Purwohadi, guna mendalami keterlibatan pihak lain dalam skema pencucian uang ini.