Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto yang mengajukan pemberian abolisi bagi mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Keputusan tersebut dinilai strategis dalam menjaga stabilitas politik tanah air agar tidak terganggu oleh dinamika hukum yang menyita perhatian publik.

Menurut Sahroni, kebijakan kepala negara ini menunjukkan komitmen kuat untuk meminimalisasi kegaduhan politik yang tidak produktif. Legislator dari Fraksi Partai NasDem tersebut menekankan bahwa fokus pemerintah saat ini seharusnya diarahkan sepenuhnya pada agenda pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat luas.

Kepastian mengenai usulan pengampunan ini terungkap setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menerima Surat Presiden (Surpres) Nomor R43/Pres/072025 tertanggal 30 Juli 2025. Surat tersebut dikirimkan guna meminta pertimbangan serta persetujuan dari parlemen terkait pemberian abolisi kepada Tom Lembong.

Langkah rekonsiliatif ini diharapkan mampu memperkuat persatuan nasional serta menciptakan iklim politik yang lebih kondusif dan damai bagi jalannya roda pemerintahan ke depan.