Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengambil langkah strategis untuk menjaga ketahanan anggaran daerah sekaligus menyiapkan fondasi pembangunan kepemudaan. Hal ini ditandai dengan pengajuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur.
Salah satu regulasi yang diusulkan adalah pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur sebesar Rp600 miliar. Alokasi anggaran ini dirancang secara bertahap selama tiga tahun anggaran agar tidak membebani APBD secara mendadak pada tahun pelaksanaan pemilihan.
Rencana penyisihan dana tersebut terbagi atas Rp275 miliar pada APBD 2027, disusul Rp200 miliar pada 2028, dan sisa Rp125 miliar pada APBD 2029. Khofifah menegaskan bahwa disiplin fiskal ini krusial agar pembiayaan pesta demokrasi tidak mengorbankan program pelayanan dasar dan prioritas pembangunan masyarakat.
Selain stabilitas fiskal, Pemprov Jatim juga mengusulkan Raperda Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan. Langkah ini diambil untuk mengisi kekosongan hukum di sektor kepemudaan serta menyelaraskan regulasi olahraga daerah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang berlaku secara nasional.
Melalui penggabungan dua sektor ini, Khofifah berharap dapat tercipta ekosistem yang terintegrasi untuk mencetak generasi muda Jatim yang berdaya saing global menuju visi Indonesia Emas 2045. Kedua Raperda tersebut kini tengah memasuki tahap pembahasan intensif bersama legislatif agar bisa segera diimplementasikan.