Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil langkah strategis untuk mengamankan cadangan energi nasional dengan menetapkan penugasan penyediaan 212 juta metrik ton batu bara bagi PT PLN (Persero). Kebijakan ini dirancang khusus untuk memastikan operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) tetap stabil dan berkelanjutan sepanjang tahun 2026.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Tri Winarno, menjelaskan bahwa penugasan ini diberikan kepada badan usaha pertambangan yang telah memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah. Angka 212 juta metrik ton tersebut sengaja ditetapkan lebih tinggi dari estimasi kebutuhan riil PLN yang berada di kisaran 154 juta metrik ton, sebagai upaya mitigasi terhadap potensi kendala pasokan di masa depan.
Hingga periode Mei 2026, tercatat sebanyak 144 juta metrik ton telah berhasil dikontrakkan, dengan realisasi pengiriman mencapai 130,5 juta metrik ton. Pemerintah kini tengah mengintensifkan komunikasi dengan PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) agar sisa kontrak dapat segera diselesaikan, mengingat kontrak tersebut merupakan landasan krusial dalam kelancaran pengiriman komoditas ke pembangkit.
Lebih lanjut, Ditjen Minerba memperketat pengawasan terhadap kepatuhan Domestic Market Obligation (DMO) baik bagi sektor kelistrikan maupun nonkelistrikan. Langkah ini menjadi cerminan komitmen pemerintah dalam menjaga kestabilan sistem ketenagalistrikan melalui ketersediaan bahan bakar yang tepat waktu, sesuai dengan spesifikasi teknis pembangkit yang dibutuhkan.