Tren menghadiri konser musik, festival, dan menonton film kini telah menjadi bagian erat dari gaya hidup masyarakat urban. Namun, tidak jarang jadwal pertunjukan hiburan tersebut berbenturan dengan waktu salat fardu, sehingga sebagian orang memilih untuk menjamak salat agar tidak kehilangan momen. Fenomena ini memicu pertanyaan penting mengenai keabsahannya dalam sudut pandang syariat Islam.

Menanggapi hal tersebut, Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Dr. Triono Ali Mustofa, S.Pd.I., M.Pd.I., menegaskan bahwa menjamak salat tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Menurutnya, meskipun Islam memberikan keringanan atau rukhsah dalam beribadah, kemudahan tersebut memiliki kriteria dan syarat yang sangat ketat.

Secara fikih, menjamak salat berarti menggabungkan dua salat fardu dalam satu waktu, yakni Zuhur dengan Asar, serta Magrib dengan Isya, baik secara taqdim (di waktu awal) maupun ta'khir (di waktu akhir). Dalil mengenai keringanan ini merujuk pada hadis riwayat Ibnu Abbas yang menyebutkan Rasulullah SAW pernah menjamak salat di Madinah bukan karena safar (perjalanan) atau rasa takut, demi menghindari kesulitan bagi umatnya. Namun, Triono mengingatkan agar hadis ini tidak disalahtafsirkan sebagai pembenaran untuk segala situasi demi kenyamanan pribadi.

Triono menjelaskan bahwa uzur syar'i yang membolehkan jamak salat meliputi kondisi darurat seperti perjalanan jauh, hujan lebat yang menyulitkan mobilitas, atau keadaan mendesak lainnya yang benar-benar memberatkan. Sebaliknya, menghadiri konser atau menonton film merupakan aktivitas pilihan pribadi yang waktu pelaksanaannya sebenarnya fleksibel dan masih bisa diatur oleh individu yang bersangkutan.

Oleh karena itu, Triono secara tegas menyatakan bahwa menjamak salat demi urusan hiburan hukumnya tidak diperbolehkan. Ia menekankan pentingnya menempatkan ibadah sebagai prioritas utama di atas agenda duniawi. Terlebih lagi, saat ini sebagian besar lokasi konser, pusat perbelanjaan, maupun gedung bioskop telah menyediakan fasilitas tempat ibadah atau musala yang memadai bagi pengunjung.

Bagi umat Muslim yang telanjur menjamak salat karena alasan hiburan di masa lalu, Triono mengimbau untuk segera bertobat kepada Allah SWT. Langkah nyata yang harus ditempuh adalah menyesali kekhilafan tersebut, memperbanyak istigfar, serta berkomitmen kuat untuk mengelola waktu dengan lebih baik agar ibadah wajib tidak lagi dikesampingkan demi kesenangan sesaat.