Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkapkan bahwa mayoritas usaha gadai swasta yang kini menjamur di berbagai daerah di Sultra berstatus ilegal. Hingga saat ini, satu-satunya entitas pergadaian yang mengantongi izin resmi dan berada di bawah pengawasan OJK di wilayah tersebut hanyalah BUMN PT Pegadaian.

Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha, menjelaskan bahwa pihaknya baru mengidentifikasi sekitar 20 unit usaha gadai swasta yang beroperasi tanpa izin. Kendati demikian, angka tersebut diyakini hanya fenomena gunung es. OJK memprediksi masih ada ratusan usaha gadai serupa yang belum terdata di database pemerintah, terutama di pusat-pusat pertumbuhan ekonomi tinggi seperti Kota Kendari, Kabupaten Kolaka, dan Kota Baubau.

Banyaknya entitas ilegal ini dipicu oleh celah administratif, di mana pelaku usaha kerap menyamarkan aktivitas operasional mereka dengan menggunakan izin perdagangan umum. Menyikapi hal tersebut, OJK Sultra kini bersinergi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sultra untuk memfilter Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) guna mendeteksi pelaku usaha perdagangan yang juga menjalankan praktik gadai.

Berdasarkan pengawasan di lapangan, mayoritas komoditas yang digadaikan masyarakat pada sektor informal ini berupa barang elektronik dan ponsel pintar, sedangkan gadai emas hanya mencakup porsi kecil. Padahal, berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), masa transisi bagi pelaku usaha untuk melegalkan bisnis pergadaian mereka telah resmi berakhir pada 12 Januari 2026.

Salah satu hambatan terbesar bagi pelaku usaha kecil untuk mengurus izin adalah ketentuan permodalan. Untuk mendirikan usaha pergadaian skala kabupaten atau kota, regulasi mensyaratkan modal disetor minimum sebesar Rp500 juta. Selain faktor finansial, penyesuaian bentuk badan hukum khusus pergadaian juga menjadi tantangan tersendiri bagi para pelaku usaha berskala mikro.

Meskipun masa tenggang regulasi telah lewat, OJK Sultra sejauh ini masih mengutamakan langkah pembinaan dan pendekatan persuasif sebelum menjatuhkan sanksi tegas. Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk lebih cermat dan hanya menggunakan jasa gadai yang terdaftar resmi demi menjamin keamanan barang berharga yang dijaminkan.