Penggunaan fasilitas umum secara sepihak untuk kepentingan komersial kembali menuai sorotan tajam di Kota Bogor. Kali ini, Restoran Aroem menjadi perbincangan hangat setelah diduga menyulap bahu jalan publik di depan kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor menjadi area parkir valet tanpa mengantongi izin resmi.
Tindakan pemanfaatan ruang publik demi keuntungan bisnis sepihak ini memicu reaksi keras dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor. Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus, menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha wajib mematuhi regulasi perizinan yang berlaku sebelum menggunakan fasilitas yang menjadi hak masyarakat luas.
Menurut Rifki, tidak boleh ada satu pun pihak swasta yang mengambil keuntungan finansial dengan memanfaatkan ruang publik tanpa dasar hukum yang jelas. Ia meminta instansi kedinasan terkait untuk segera melakukan verifikasi lapangan guna memastikan legalitas operasional valet tersebut dan melakukan penertiban tanpa menunda-nunda.
Sebagai langkah konkret, Komisi II DPRD Kota Bogor berencana memanggil perangkat daerah terkait dalam waktu dekat. Pemanggilan ini bertujuan untuk mengklarifikasi status perizinan operasional valet milik Restoran Aroem, sekaligus memberikan sanksi tegas jika terbukti melanggar aturan demi tegaknya keadilan usaha di Kota Bogor.