Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri melakukan penggerebekan terhadap salah satu tempat hiburan malam terkemuka di Batam, Kepulauan Riau, yakni HH Club Planet 3.0 Pub & KTV. Tindakan tegas ini diambil setelah adanya dugaan kuat terkait aktivitas peredaran gelap narkotika di dalam lokasi tersebut.
Dalam operasi penertiban tersebut, aparat gabungan berhasil mengamankan sedikitnya 32 orang. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi bahwa puluhan orang yang ditangkap kini tengah menjalani pemeriksaan intensif dengan status yang terbagi sebagai tersangka dan saksi.
Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Handi Zusen, mengungkapkan salah satu temuan krusial di tempat kejadian perkara (TKP). Petugas menemukan sebuah brankas khusus berwarna hijau sage yang digunakan pengelola untuk menyembunyikan ratusan pil ekstasi agar terhindar dari pemeriksaan petugas.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan penyelidikan guna membongkar jaringan utama pemasok barang haram tersebut ke tempat hiburan malam di Batam. Polisi juga belum merinci total estimasi nilai barang bukti serta durasi operasional peredaran narkoba di klub malam tersebut.