PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk resmi mengumumkan transformasi kebijakan bagasi tercatat bagi para penggunanya. Mulai 1 September 2026, maskapai pelat merah ini beralih dari sistem berbasis total berat (weight concept) menjadi sistem berdasarkan jumlah koli (piece concept) untuk setiap tiket yang diterbitkan pada atau setelah tanggal tersebut.

Kebijakan modernisasi ini membawa keuntungan signifikan bagi penumpang berupa peningkatan total kuota bagasi. Untuk penerbangan domestik, penumpang kelas bisnis dan kelas satu kini diperbolehkan membawa dua koli dengan masing-masing berat maksimal 32 kilogram, sehingga total mencapai 64 kilogram. Sementara itu, untuk kelas ekonomi domestik, jatah bagasi meningkat dari 20 kilogram menjadi satu koli dengan berat maksimal 23 kilogram.

Peningkatan kapasitas juga dirasakan pada rute internasional. Penumpang kelas ekonomi kini mendapatkan alokasi dua koli dengan total maksimal 46 kilogram, sementara kelas bisnis dan kelas satu mendapatkan jatah maksimal hingga 64 kilogram. Penyesuaian ini diklaim memberikan tambahan kuota bagasi hingga 34 kilogram, tergantung pada kategori tiket dan rute yang dipilih.

Direktur Transformasi Garuda Indonesia, Neil Raymond Mills, menyatakan bahwa penerapan sistem ini bertujuan untuk memberikan standar layanan yang lebih konsisten serta transparan bagi pengguna jasa. Selain memudahkan penumpang dalam merencanakan perjalanan, sistem ini juga mengadopsi standar maskapai penerbangan internasional yang lazim digunakan secara global.

Pihak maskapai menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk tiket yang diterbitkan per 1 September 2026. Bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket sebelum tanggal tersebut, ketentuan bagasi yang berlaku tetap mengacu pada informasi yang tertera pada tiket masing-masing, meskipun jadwal keberangkatan dilakukan setelah kebijakan baru diberlakukan.