Upaya penyelundupan ratusan ekor satwa liar berhasil digagalkan oleh Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Bali (Karantina Bali) di Pelabuhan Padangbai, Karangasem. Sebanyak 482 ekor burung berbagai jenis yang diangkut tanpa dilengkapi dokumen kesehatan resmi dari daerah asal disita oleh petugas gabungan pada Rabu (5/8).

Pengungkapan kasus ini bermula dari pemeriksaan rutin yang dilakukan oleh Karantina Bali bersama TNI AL, KP3 Padangbai, dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Karangasem terhadap kendaraan yang turun dari kapal penyeberangan asal Nusa Tenggara Barat (NTB). Petugas menaruh curiga pada sebuah bus penumpang yang kedapatan membawa 10 kotak penyimpanan berisi ratusan burung tersebut.

Setelah diperiksa secara menyeluruh, petugas menemukan berbagai spesies burung, meliputi 258 ekor pleci, 95 ekor glatik wingko, 85 ekor cucak kombo, 16 ekor ciblek, 10 ekor kancilan mas, sembilan ekor opyor jambul, tujuh ekor madu sriganti, serta dua ekor cendet. Seluruh satwa ini tidak memiliki Sertifikat Kesehatan Hewan, yang merupakan pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Kepala Karantina Bali, Heri Yuwono, menjelaskan bahwa tindakan tegas ini sangat penting untuk melindungi status bebas penyakit menular yang saat ini disandang Pulau Dewata. Membawa satwa tanpa melalui prosedur karantina yang sah sangat berisiko menyebarkan Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK), seperti virus avian influenza (flu burung) atau penyakit zoonosis lainnya yang dapat membahayakan manusia dan populasi unggas lokal.

Selain risiko penyebaran penyakit, Heri menambahkan bahwa penyelundupan satwa liar dapat mengganggu keseimbangan ekosistem setempat. Sebagai destinasi pariwisata global, Bali harus dijaga keamanan hayatinya agar kepercayaan internasional tetap terjaga. Saat ini, seluruh burung sitaan tengah menjalani pemeriksaan kesehatan di instalasi karantina sebelum nantinya diserahkan kepada BKSDA untuk dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya.