Dekan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Muhammad Maksum, menegaskan pentingnya transformasi fikih politik agar tidak sekadar berhenti pada ranah simbol atau identitas keagamaan. Menurutnya, gagasan politik Islam perlu diarahkan untuk menghasilkan solusi konkret yang dapat diserap ke dalam pembentukan hukum nasional secara kontekstual, inklusif, dan membawa kemaslahatan luas.
Pernyataan tersebut mengemuka saat penutupan bedah buku karya Prof. Dr. Masykuri Abdillah berjudul Fikih Politik Islam Kontemporer di Kampus UIN Jakarta. Maksum mencontohkan keberhasilan ekonomi syariah yang relatif mudah diterima masyarakat luas karena terbukti memberikan manfaat praktis dalam aktivitas usaha dan pembiayaan. Hal serupa dinilainya perlu diterapkan dalam fikih politik guna menjawab persoalan konkret di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk.
Kendati demikian, Maksum mengakui bahwa pengintegrasian nilai-nilai Islam ke dalam ranah politik dan hukum pidana memiliki tingkat kompleksitas yang lebih tinggi. Hal ini dikarenakan ranah tersebut berkaitan erat dengan pembatasan kekuasaan, kebebasan sipil, dan hak konstitusional warga negara. Oleh sebab itu, perumusan gagasan hukum bernuansa keislaman harus dirancang secara cermat dengan mengacu pada prinsip-prinsip konstitusi dan perlindungan hak asasi manusia.
Penulis buku, Prof. Dr. Masykuri Abdillah, menambahkan bahwa fikih politik pada hakikatnya merupakan ruang ijtihad yang fleksibel dan terus berkembang. Melalui karyanya, ia mengajak publik untuk menelaah isu-isu strategis seperti demokrasi, pluralisme, dan etika politik dengan menyelaraskan teks keagamaan pada konteks historis serta realitas sosial saat ini.
Diskusi yang berlangsung secara dinamis tersebut juga menghadirkan pakar hukum tata negara Prof. Jimly Asshiddiqie dan Dr. Wahiduddin Adams. Jimly menekankan pentingnya melalukan dialog interdisipliner antara fikih dan ilmu hukum modern. Sementara itu, Wahiduddin menggarisbawahi rekam jejak Indonesia yang berhasil memadukan prinsip syariah ke dalam sistem perundang-undangan nasional melalui mekanisme konstitusional yang sah.