Kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menimpa sejumlah kepala daerah pengganti menjadi sorotan tajam publik. Fenomena berulangnya praktik rasuah di wilayah yang sama, seperti yang terjadi di Kuantan Singingi dan Langkat, mencerminkan adanya kerentanan sistemik yang belum teratasi dengan optimal oleh aparat penegak hukum.
Legislator Partai Golkar, Irawan, menilai bahwa upaya penindakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejauh ini belum dibarengi dengan pembenahan sistem pencegahan yang memadai. Menurutnya, tindakan represif saja tidak akan cukup efektif memutus mata rantai korupsi selama sistem yang ada masih membuka celah bagi perilaku koruptif.
Irawan menyoroti adanya persilangan faktor kompleks yang memicu maraknya korupsi di tingkat daerah. Selain persoalan budaya hedonisme dan sistem desentralisasi yang tidak terawasi, ia menegaskan bahwa tingginya biaya politik serta birokrasi yang rumit menjadi faktor paling dominan yang menjebak kepala daerah dalam praktik lancung.
Sebagai informasi, pola korupsi berulang terlihat jelas pada kasus Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, yang menggantikan Andi Putra akibat kasus serupa. Begitu pula di Langkat, di mana Syah Afandin terjerat kasus gratifikasi pasca-menggantikan Terbit Rencana Perangin-angin yang juga terjaring operasi KPK sebelumnya.
Menghadapi tantangan ini, Irawan mendesak agar penegakan hukum segera didukung oleh kebijakan komprehensif yang mampu membenahi tata kelola politik dan birokrasi. Tanpa adanya perbaikan mendasar pada sistem tersebut, pergantian pucuk pimpinan daerah dianggap hanya akan menjadi siklus perpindahan pelaku korupsi semata.