Memasuki tahun ajaran baru 2026/2027, proses administrasi di SMAN 1 Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara, diselimuti isu tak sedap. Sejumlah wali murid dilaporkan melayangkan protes menyusul adanya kewajiban pembayaran dana daftar ulang yang dinilai membebani keluarga siswa.

Keresahan tersebut mencuat lantaran pihak sekolah diduga mengaitkan proses daftar ulang dengan kewajiban pembelian atribut dan seragam sekolah. Besaran biaya yang dibebankan kepada orang tua murid mencapai angka ratusan ribu rupiah, sebuah nominal yang dianggap memberatkan bagi sebagian wali murid di tengah kondisi ekonomi saat ini.

Praktik yang disinyalir sebagai upaya komersialisasi melalui pengadaan seragam ini menuai sorotan tajam. Masyarakat menuntut transparansi dari pihak pengelola sekolah mengenai landasan aturan yang mendasari pungutan tersebut, serta kejelasan apakah atribut sekolah merupakan bagian dari kebijakan wajib atau sekadar imbauan yang dipaksakan.

Hingga saat ini, pihak terkait diharapkan dapat segera memberikan klarifikasi terbuka. Hal ini penting guna memastikan agar kebijakan di lingkungan sekolah negeri tetap sejalan dengan prinsip pendidikan yang terjangkau dan tidak membebani masyarakat, sebagaimana yang diatur dalam regulasi pendidikan nasional.