Dugaan praktik pungutan liar dan komersialisasi fasilitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pengaraian kembali mencuat ke publik. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada pengelolaan dua unit kantin di dalam lingkungan lapas yang disinyalir menjadi ladang bisnis bernilai miliaran rupiah dengan sistem monopoli yang sangat memberatkan para warga binaan.
Seorang mantan warga binaan berinisial R mengungkapkan bahwa nilai tender pengelolaan kantin di lingkungan penjara tersebut diduga menembus angka Rp1 miliar per tahun. Dengan pangsa pasar yang terisolasi, perputaran uang harian di kedua kantin tersebut diperkirakan mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Angka fantastis ini dinilai sangat tidak wajar untuk ukuran usaha yang beroperasi di bawah naungan instansi negara.
Menurut penuturan R, meski terdapat dua kantin yang beroperasi, tidak ada kompetisi harga yang sehat. Harga barang-barang kebutuhan pokok, air mineral, hingga rokok melonjak drastis dibanding harga pasar normal di luar lapas. Sebagai contoh, sebungkus rokok biasa dibanderol dengan harga di atas Rp50.000, memaksa warga binaan yang tidak memiliki dukungan finansial dari keluarga hanya bisa gigit jari.
Selain eksploitasi harga kebutuhan pokok, sistem pengamanan di Lapas Pasir Pengaraian juga disinyalir penuh manipulasi. R membeberkan bahwa razia berkala yang dilakukan oleh petugas kerap kali bocor dan telah diatur skenarionya. Ponsel dan barang terlarang lainnya akan disembunyikan terlebih dahulu di tempat aman sebelum pemeriksaan dimulai, lalu dikembalikan setelah razia selesai dan dilaporkan aman secara administratif.
Menanggapi tudingan miring tersebut, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Pasir Pengaraian, Veazanol Kosuma, memberikan jawaban normatif. Ia menegaskan bahwa pihak lapas berkomitmen memperketat pengawasan internal dan rutin menggelar razia bersama aparat penegak hukum guna menindak tegas setiap pelanggaran. Kendati demikian, tanggapan tersebut tidak secara spesifik menjawab persoalan monopoli bisnis kantin beromzet miliaran rupiah tersebut.
Rangkaian kejanggalan ini memicu desakan publik agar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Riau segera turun tangan. Investigasi independen dinilai mendesak untuk memeriksa proses tender kantin, menelusuri aliran dana, serta mengevaluasi sistem pengawasan internal agar hukum tidak kalah oleh kepentingan bisnis oknum tertentu di balik jeruji besi.