Dugaan praktik komersialisasi seragam sekolah di SMKN 1 Banyuwangi tengah menjadi sorotan publik. Sejumlah wali murid melaporkan adanya pengarahan untuk membeli paket seragam di sekolah sesaat setelah proses daftar ulang peserta didik baru, yang dinilai memberatkan beban ekonomi keluarga.

Keresahan para orang tua beralasan, mengingat status SMKN 1 Banyuwangi sebagai institusi pendidikan negeri. Banyak wali murid mengharapkan adanya kebebasan bagi mereka untuk memilih tempat pembelian kain atau menjahit seragam secara mandiri sesuai dengan kemampuan finansial masing-masing.

Dalam upaya keberimbangan berita, pihak sekolah melalui Kepala Sekolah berinisial Mul dan bagian Humas berinisial R0 hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi. Sikap bungkam dari manajemen sekolah ini memicu tanda tanya besar di kalangan masyarakat terkait transparansi tata kelola pengadaan perlengkapan siswa di sekolah tersebut.

Di sisi lain, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur melalui perwakilannya menegaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi siswa baru untuk membeli seragam di koperasi sekolah. Hal ini merujuk pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 yang melarang sekolah membatasi hak orang tua dalam pengadaan pakaian seragam. Pihak dinas menyatakan bahwa siswa diperbolehkan menggunakan seragam yang ada atau membelinya di pasar bebas.

Menanggapi isu ini, LSM Harimau DPC Banyuwangi menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus tersebut. Ketua LSM Harimau, Yusuf Kurniawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi jika dunia pendidikan dijadikan ladang bisnis oleh oknum tertentu. Pihaknya bahkan mengancam akan membawa dugaan praktik ini ke tingkat pusat jika ditemukan bukti keterlibatan pihak sekolah atau oknum dinas dalam transaksi yang menyimpang dari aturan pendidikan nasional.