Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gerakan Rakyat DKI Jakarta secara resmi telah menyerahkan seluruh berkas legalitas partai kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Penyerahan ini menandai rampungnya proses administrasi setelah DKI Jakarta dinyatakan lolos verifikasi wilayah dan memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum DKI Jakarta.

Ketua DPW Partai Gerakan Rakyat DKI Jakarta, Taufan Alatas, menjelaskan pencapaian ini adalah hasil kerja kolektif pengurus partai dari tingkat wilayah hingga ranting. "Alhamdulillah DKI Jakarta berhasil merampungkan paripurna untuk surat keterangan terdaftar di Kanwil Kementerian Hukum DKI Jakarta dalam waktu tiga bulan," ujarnya. Keberhasilan ini menjadi bukti soliditas kader dan keseriusan partai dalam membangun organisasi yang kuat di ibu kota.

Sebagai provinsi strategis, DKI Jakarta kini disiapkan menjadi magnet konsolidasi bagi seluruh provinsi di Indonesia. Dari 44 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang ditargetkan, sebanyak 42 DPC telah terbentuk, dengan dua sisanya di Kepulauan Seribu ditargetkan rampung pada Juni 2026. Poin konsolidasi untuk DPD dan DPC di DKI Jakarta mencapai 83%, melampaui target 75% yang ditetapkan.

Tak hanya itu, DPW DKI Jakarta juga memperluas konsolidasi hingga level akar rumput dengan membentuk Dewan Pimpinan Ranting (DPRt). Taufan menargetkan pembentukan seluruh DPRt di 267 kelurahan se-DKI Jakarta sebelum akhir tahun 2026, termasuk penjangkauan hingga tingkat RW dan RT. "Insya Allah kami akan menjangkau seluruh Jakarta dan memasang panji-panji Bendera Partai Gerakan Rakyat di seluruh DKI Jakarta," katanya.

Sementara itu, di tingkat nasional, proses legalitas Partai Gerakan Rakyat terus berjalan. Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid, memaparkan hingga saat ini 16 DPW dari total 38 provinsi telah mengantongi SKT. 22 provinsi lainnya masih dalam tahap verifikasi. "Kalau 38 provinsi ini telah mendapatkan SKT baru kita bisa daftarkan partai ini di kantor Kementerian Hukum RI," jelas Sahrin.

Sahrin Hamid menegaskan bahwa perolehan SKT dari seluruh provinsi merupakan syarat mutlak sebelum partai dapat didaftarkan secara resmi sebagai partai politik berbadan hukum di tingkat nasional. Ia menambahkan bahwa DKI Jakarta akan memegang peran krusial dalam momentum pendaftaran resmi ke Kementerian Hukum RI karena menjadi pusat administrasi nasional. "Karena Kementerian Hukum RI ada di Jakarta, maka DPW, DPC, DPRt, anggota dan simpatisan yang ada di Jakarta akan mengantarkan box pendaftaran partai sebagai simbol kesiapan Gerakan Rakyat untuk resmi terdaftar," lanjutnya.

Hingga Mei 2026, daftar 16 provinsi yang telah memperoleh SKT mencakup Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Jambi, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Bangka Belitung, Sulawesi Selatan, Banten, Papua Barat Daya, DKI Jakarta, Lampung, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Riau. Partai ini menargetkan seluruh proses legalitas di 38 provinsi segera rampung guna mempercepat pendaftaran resmi dan mempersiapkan diri menghadapi Pemilu 2029.