Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menyuarakan keprihatinan mendalam terkait peningkatan kasus Human Immunodeficiency Virus (HIV) di wilayahnya. Hingga tahun 2026, jumlah kasus tercatat telah melampaui 4.000, sebuah angka yang mendorong legislatif untuk menyerukan langkah-langkah penanganan yang lebih tegas dan komprehensif dari pemerintah kota.
Salah satu langkah prioritas yang menjadi fokus DPRD adalah pencegahan dan penanggulangan melalui regulasi yang lebih ketat. Ketua Pansus IV Raperda TBC dan HIV/AIDS DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, menegaskan perlunya pemerintah kota tidak memberikan ruang bagi aktivitas Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di ruang publik. Menurut data yang diterima DPRD, kelompok laki-laki suka dengan laki-laki (LSL) merupakan penyumbang terbesar dalam temuan kasus HIV, di samping ditemukannya kasus pada pekerja seks dan ibu hamil.
Angka ini semakin mengkhawatirkan mengingat dari lebih dari 4.000 kasus HIV di Samarinda, baru sekitar 2.000 orang yang menjalani pengobatan aktif. Sri Puji Astuti menekankan bahwa kondisi ini berpotensi besar meningkatkan risiko penularan di masyarakat luas jika tidak segera diatasi dengan kebijakan yang tepat sasaran.
Besarnya permasalahan inilah yang memicu percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Tuberkulosis (TB) dan HIV/AIDS. Pansus IV telah menjalankan berbagai langkah persiapan, termasuk kunjungan lapangan ke Puskesmas, diskusi dengan organisasi pendamping pasien, dan studi banding ke daerah lain seperti Malang, Jakarta, Balikpapan, dan Kutai Timur untuk memperkaya referensi regulasi.
Dalam pertemuan dengan Dinas Kesehatan, Pansus IV mengidentifikasi berbagai kendala di lapangan, mulai dari ketersediaan obat, sumber daya manusia, hingga perlindungan kesehatan bagi petugas medis yang menangani pasien TB dan HIV. Selain isu penularan, data juga mencatat adanya sekitar 26 kematian akibat HIV dan 24 kematian akibat TB di Samarinda sepanjang tahun 2026, menegaskan urgensi penanganan masalah ini.
Atas dasar itu, Sri Puji Astuti menegaskan posisi DPRD yang mendorong Pemerintah Kota Samarinda untuk menyusun regulasi pembatasan, bahkan penghapusan, ruang gerak aktivitas LGBT. "Kami mendorong pemerintah kota agar LGBT tidak diberi ruang di Samarinda. Jangan sampai terjadi normalisasi yang menurut kami dapat berdampak buruk terhadap karakter generasi ke depan," tegasnya, menyiratkan kekhawatiran akan pengaruh sosial jangka panjang di tengah upaya penekanan angka HIV/AIDS.