Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal meminta Pemerintah Kota Tegal segera meninjau kembali izin tempat hiburan malam Helen’s Night Mart yang dikabarkan akan segera beroperasi. Desakan itu muncul setelah adanya gelombang penolakan dari sejumlah unsur masyarakat terhadap keberadaan tempat hiburan tersebut.

Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, mengatakan pihaknya telah menyampaikan langsung kepada Wali Kota Tegal, Dedy Supriono, agar pemerintah daerah melakukan evaluasi secara menyeluruh. Menurut dia, pemerintah perlu mempertimbangkan aspirasi warga sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

“Kami sudah menyampaikan kepada Wali Kota Tegal agar kehadiran tempat hiburan malam Helen’s Night Mart segera dievaluasi,” kata Kusnendro, Jumat (26/6/2026).

Kusnendro menegaskan, keputusan mengenai peresmian maupun operasional tempat hiburan tersebut memang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Tegal. Namun, ia menilai suara masyarakat yang menolak tidak boleh diabaikan karena berpotensi memicu dinamika sosial yang lebih luas.

Menurutnya, langkah paling bijak saat ini adalah menunda terlebih dahulu pembukaan Helen’s Night Mart sambil menunggu kajian dan komunikasi yang lebih matang dengan masyarakat. “Karena ada aspirasi penolakan dari warga, sebaiknya ditunda dulu agar tidak menimbulkan gejolak yang lebih besar,” ujarnya.

Senada dengan itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal, Zaenal Nurohman, juga meminta Pemkot Tegal bersikap hati-hati dalam mengambil keputusan. Ia menilai evaluasi perlu dilakukan karena lokasi tempat hiburan malam tersebut berada di wilayah daerah pemilihannya, yakni Kecamatan Margadana.

Zaenal menyebut hampir setiap hari melintasi kawasan Helen’s Night Mart di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo. Ia mengaku prihatin karena keberadaan tempat tersebut dapat terlihat oleh masyarakat umum, termasuk anak-anak yang melintas di sekitar lokasi.

“Pemerintah Kota Tegal dimohon bijak mengambil keputusan terkait tempat hiburan malam yang sudah mendapat banyak penolakan dari berbagai elemen masyarakat,” kata Zaenal.

DPRD berharap Pemkot Tegal tidak hanya melihat aspek perizinan secara administratif, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial, lingkungan sekitar, serta ketertiban umum sebelum memberikan kepastian atas operasional Helen’s Night Mart.